Setelah dikeluarkan Zakat, melunasi wasiat, biaya perawatan janazah, maka diketahui
harta waris seorang Suami senilai Rp 200.000.000,- ahli waris terdiri dari Istri, kakek,
seorang anak laki- laki dan seorang anak perempuan, berapakah bagian masing- masing?
harta waris seorang Suami senilai Rp 200.000.000,- ahli waris terdiri dari Istri, kakek,
seorang anak laki- laki dan seorang anak perempuan, berapakah bagian masing- masing?
Jawaban:
100.000.000
maaf ya klo salah semoga membantu Anda ya
[answer.2.content]